Miliki Narkoba, Oknum PNS Diganjar 4 Tahun Penjara
Miliki Narkoba, Oknum PNS Diganjar 4 Tahun Penjara - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dalam sidangnya kemarin, Selasa (23/2) memutuskan memvonis 4 tahun penjara Jois Jemi Lasson ST Msi (42), oknum PNS Pemkab Banyuasin. Terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkoba.
Sebelumnya majelis hakim juga memutusakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah masuk dalam jaringan narkoba. Namun begitu,terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana atas kepemilikan narkoba yang dimilikinya.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Charles Simamora SH MH. Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa yang sepanjang menjalani persidangan terlihat tegang sontak merasa lega atas vonis yang diterimanya. Karena vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Saat dimintai tanggapan atas putusan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH menyatakan fikir-fikir. Sementara itu penasehat hukum Erik Estrada SH yang mendampingi terdakwa Jois mengatakan, vonis yang diputuskan majelis hakim merupakan putusan yang tepat.
Dikarenakan Jois memang bukan sindikat narkoba, sehingga tuntutan jaksa sangat tinggi tanpa melihat latar bekalang Jois yang masih menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.
“Pada pledoi atau nota pembelaan yang kami sampaikan, klien kami saudara Jois bukan pengedar narkoba. Sedangkan tuntutan jaksa menilainya sebagai pengedar. Jadi putusaan majelis hakim sudah tepat,” ujar Advokat muda dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan SH (MPD).
Pada sidang sebelumnya, JPU Darman SH menuntut terdakwa Jois dengan tuntutan hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Jois dinilai terbukti telah memiliki nakorba sesuai pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya majelis hakim juga memutusakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah masuk dalam jaringan narkoba. Namun begitu,terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana atas kepemilikan narkoba yang dimilikinya.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Charles Simamora SH MH. Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa yang sepanjang menjalani persidangan terlihat tegang sontak merasa lega atas vonis yang diterimanya. Karena vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Saat dimintai tanggapan atas putusan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH menyatakan fikir-fikir. Sementara itu penasehat hukum Erik Estrada SH yang mendampingi terdakwa Jois mengatakan, vonis yang diputuskan majelis hakim merupakan putusan yang tepat.
Dikarenakan Jois memang bukan sindikat narkoba, sehingga tuntutan jaksa sangat tinggi tanpa melihat latar bekalang Jois yang masih menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.
“Pada pledoi atau nota pembelaan yang kami sampaikan, klien kami saudara Jois bukan pengedar narkoba. Sedangkan tuntutan jaksa menilainya sebagai pengedar. Jadi putusaan majelis hakim sudah tepat,” ujar Advokat muda dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan SH (MPD).
Pada sidang sebelumnya, JPU Darman SH menuntut terdakwa Jois dengan tuntutan hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Jois dinilai terbukti telah memiliki nakorba sesuai pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
No comments: